Beri Masukan DPR RI untuk Mencapai Efektivitas Penanggulangan Bencana
RADAR JOGJA – Kebijakantentang penanggulangan bencana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana (PB). Mengingat usianya yang telah mencapai 13 tahun, diperlukan upaya pembaruan berdasarkan hasil pembelajaran selama ini supaya peraturan itu sesuai dengan kondisi aktual.
Saat ini DPR RI telah mengajukan perubahan UU PB sebagai Hak Inisiatif DPR RI periode 2019-2024. Proses pengajuan Rancangan Undang Undang (RUU) PB sedang berlangsung, dari DPR ke pemerintah. Dalam draf RUU tersebut DPR mengusulkan penguatan kelembagaannya agar penyelenggaraan PB dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
Berkat hadirnya UU PB 24/2007 serta mandat yang diberikan dan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), PB pengurangan risiko bencana (PRB) sudah menjadi kesadaran umum warga Indonesia. PB/PRB telah diterapkan pada berbagai sektor serta terlembagakan dengan baik sistem PB/PRB yang yang ada diakui keunggulannya serta menjadi contoh praktik baik secara global. Ini dibuktikan melalui penghargaan Global Champion for DRR tahun 2011 untuk Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Kabar bahwa pemerintah menghilangkan BNPB sebagai penyelenggara PB dalam RUU PB versinya cukup mengejutkan. Tak terkecuali bagi Ketua Komisi 8 DPR RI Yandri Sutanto. Karena secara umum ini berlawanan dengan kecenderungan pendapat umum.
Maka kemarin (25/9) Panitia Kerja (panja) RUU PB Komisi 8 menggelar dengar pendapat ke Jogjakarta. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menjelaskan, revisi UU PB penting untuk dibahas. Terutama pada aspek kelembagaan, pendanaan, serta koordinasi yang berkaitan dengan manajemen kebencanaan antara pusat dan daerah.
Dalam pertemuan itu, Panja telah menerima beragam masukan dari unsur pemerintah daerah, pakar, akademisi, media, dan masyarakat. Masukan pertama yakni perlunya meningkatkan koordinasi kelembagaan untuk memperkuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku pelaksana tugas penanganan dan penanggulangan bencana di daerah.
Berikutnya adalah pelibatan masyarakat dalam upaya penanganan bencana. Perlindungan masyarakat rentan seperti kelompok minoritas dan difabel juga menjadi masukan. “Hak-hak juga menjadi catatan buat kami dalam penyusunan RUU PB. Saat ini masih dalam tahap mendengarkan masukan masyarakat dan pakar,” katanya.
Saat dikonfirmasi adanya kabar tentang dihapusnya BNPB, Ace menjelaskan, pemerintah memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang keberadaan BNPB, namun badan tersebut dipastikan tercantum dalam draft revisi.
“Dalam draft yang kami miliki kami ingin memperkuat kelembagaan BNPB agar penanganan bencana itu tidak dilakukan responsif dan reaktif. Tetapi justru adanya perubahan paradigma kita bukan hanya saat terjadi bencana, tapi tindakan preventif penanggulangan bencana,” jelasnya di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan kemarin (25/9).
Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB) Dr Eko Teguh Paripurno MT menyampaikan, BNPB pada dasarnya telah menjalankan mandat UU PB dengan baik, walaupun masih ada beberapa pekerjaan rumah yang masih perlu diperhatikan.
Misalnya pelaksanaan PB/PRB masih kelihatan adanya “jejak ego-sektor”. Selain itu efektifitas penanganan darurat perlu disesuaikan dengan kebutuhan. PB/PRB juga belum sepenuhnya menjadi “gerakan” dan “gaya hidup” para pihak.
Eko Teguh melanjutkan, FPTPRB mengajukan beberapa rekomendasi. Pertama, memperkuat tata kelola PB/PRB melalui alokasi sumberdaya untuk investasi PB/PRB yang memadai. Serta menjadikan Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana (Sendai Framework, for Disaster Risk Reduction, SF-DRR) sebagai landasan tatakelola PB/PRB.
Kedua, memperkuat kelembagaan PB/PRB, yaitu BNPB/BPBD, dalam menjalankan mandat untuk melakukan koordinasi, pelaksana dan komando darurat. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan praktik baik dan investasi sumberdaya yang telah dilakukan rencana ke depan.
Ketiga, memastikan profesionalisme sumberdaya manusia dalam PB/PRB baik dari ASN/PNS, TNI/Polri, akademisi, relawan atau lainnya, di pusat dan daerah, di dalam dan di luar BNPB maupun BPBD. “Penegasan kembali lingkup kerja profesi dalam PB/PRB berikut pembinaan dan penetapan standar kompetensinya,” ujar Koordinator Program Studi Magister Manajemen Bencana (MMB) sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNYY) ini.
Hal lain yang perlu diperhatikan, yakni perlunya peraturan pendukung UU PB. Beberapa kebutuhan yang perlu dicantumkan pada aturan tambahan tersebut. Pertama, memperluas ruang peran masyarakat sipil, akademisi, media, selain lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam PB/PRB. Kedua, mewadahi kemampuan filantrofi warga dalam lembaga keuangan kebencanaan independen, akuntabel, dan non partisan.
“Ketiga, memberi peran kolektif perguruan tinggi (PT), andaikan diperlukan sebagai pengganti fungsi unsur pengarah, yang tidak ada dalam naskah RUU versi DPR RI. Keempat, perlu menyelaraskan proses dan hasil riset PT dengan penyelenggaraan PB/PRB. Kelima, memperkuat upaya PRB, khususnya pada tahap pra bencana, meliputi identifikasi, pengkajian, pengelolaan dan komunikasi risiko. Terakhir, memperkuat Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) menjadi bagian tidak terpisahkan dari Rencana Pembangunan,” ungkapnya.
Eko menegaskan, BNPB dan BPBD harus dijaga dan dipastikan keberadaannya. Kedepan, BNPB/BPBD perlu melakukan adaptasi dalam proses menjalankan mandat koordinasi, pelaksana, dan komando.
“Koordinasi perlu dilakukan lebih partisipatoris dan fasilitatif. Komando dilakukan dengan mendorong proses kesepakatan para pihak. Sementara pelaksanaan dilakukan dengan memperkuat gerakan menuju ketangguhan,” terangnya.
Eko berharap, legislasi ini akan lebih berbasis pada pengelolaan risiko bencana guna penanggulangan bencana yang efektif dan inklusif menuju ketangguhan berkelanjutan. “Dan BNPB/BPBD bersama seluruh pelaku pentahelix dapat menjalankan mandat tersebut,” jelasnya.
Direktur Kesiapsiagaan BNPB Dra Eny Supartini MM, mengapresiasi langkah Komisi 8 DPR RI untuk mengawal draft RUU PB. Sejumlah masukan pun diperoleh untuk memperkuat upaya penanganan hingga pencegahan bencana.
“Dari pihak pemerintahan sendiri diharapkan tidak ada masalah, dan mereka hanya ingin memperkuat di beberapa segmen di kelembagaan dan pemeranan yang lebih pentahelix lagi. Kemudian pengarus utamaan untuk bidang pencegahan dan beberapa istilah yang perlu ditata ulang lagi,” katanya. (sce/tor/din/ila)