LP3M UPNVY GELAR SOSIALISASI dan WORKSHOP PENYUSUNAN INSTRUMEN BARU AKREDITASI BAN PT
Sleman – Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M) UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menggelar workshop penyusunan instrument baru akreditasi program studi menggunakan IAPS 4.0 pada Kamis, 21/6/2019. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang Seminar Ekonomi, pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan menghadirkan pemateri yaitu Sugiyono, Ph. D, dari Dewan Eksekutif BAN –PT dan Dr. Puji Lestari,SIP,M.Si (Asesor BAN PT dari UPN VY) yang memandu pelatihan mengisi Laporan Kinerja Program Studi (LKPS). Tujuan dari terselenggaranya kegitan ini yaitu supaya UPN “Veteran” Yogyakarta dapat mempersiapkan diri saat pengajuan akreditasi program studi.
Rektor UPNVY Dr. Irhas Effendi mengatakan, saat ini UPNVY terakreditasi institusi B yang akan berakhir pada tahun 2020. Kegiatan ini digelar guna menyambut akreditasi institusi tahun depan dengan target akreditasi A (unggul).
“Saat ini UPNVY memiliki 32 program studi, 17 Jurusan, dan 5 fakultas. 9 Program studi telah memiliki akreditasi A dan lainnya B, serta ada beberapa prodi baru . Kami menggenjot agar tahun depan semua prodi baru sudah memiliki akreditasi minimal B, sehingga mempermudah dalam persiapan akreditasi institusi,” tambah Rektor.
Ketua LP3M Dr. Meilan Sugiarto yang juga sebagai Asesor BAN PT, mengatakan "dengan adanya kegiatan ini saya berharap para steakholders UPN “Veteran” Yogyakarta dapat memahami adanya perubahan instrument maupun evaluasi diri dari standart lama ke standart baru menyesuaikan kebijakan BAN PT.
Menurut Pak Giek panggilan akrab Anggota Dewan Eksekutif BAN PT ini bahwa akreditasi yang lama menggunakan 7 standar banyak menilai input dan proses (80?), sedangkan instrumen akreditasi baru ada 9 kriteria, 55? menilai output dan outcome. Standar yang digunakan berbasis SN Dikti. Akreditasi dinyatakan unggul apabila kinerja melebihi SN Dikti. Satu saja komponen dari SN Dikti tidak terpenuhi maka dinyatakan tidak terakreditasi. Syarat akreditasi institusi unggul apabila minimal 25 % akreditasi prodi nilainya A atau unggul dan tidak ada prodi bernilai C.
Dewan Eksekutif BAN – PT Sugiono, Ph. D, selaku narasumber utama juga mengatakan dalam akreditasi institusi maupun akreditasi program studi Pimpinan Perguruan Tinggi wajib mengajukan permohonan akreditasi ulang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku status akreditasi.
“Jika pengajuan akreditasi kurang dari 6 bulan, resiko ditanggung penumpang,” tambah tegas Dewan Eksekutif BAN – PT. Beliau juga mengatakan bahwa kata kunci keberhasilan akreditasi terletak pada leadership yang bagus. Pimpinan harus memiliki rencana pengembangan institusi, komitmen budaya mutu (sistem penjaminan mutu internal bagus), lembaga riset yang kompeten, tracer studies kontinyu setiap tahun, dan semua stake holder terlibat secara aktif memajukan institusi.
Workshop pengisian Laporan Kinerja Program Studi LKPS 4.0 yang dipandu Dr. Puji Lestari,SIP, M.Si narasumber Asesor BAN PT dari internal UPN VY menghasilkan beberapa komitmen dari peserta antara lain bahwa Fakultas, Jurusan, maupun program studi harus membuat rencana kerja yang mengacu pada instrumen akreditasi IAPS 4.0 agar saat mengajukan akreditasi , semua data yang akan dilaporkan sudah tersedia lengkap, sehingga evaluasi diri dapat dilakukan untuk peningkatan mutu yang melebihi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai indikator akreditasi. Semua komitmen peserta workshop patut didukung oleh pimpinan Universitas agar peringkat akreditasi institusi juga meningkat. Humas/Dewi