UPNVY Tetapkan Keringanan Uang Kuliah Bagi 2.247 Mahasiswa
SLEMAN - Sebanyak 2.247 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) dari semua jenjang mendapat keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan SPP pada tahun 2020. Mereka berasal dari Program Diploma, Sarjana, Magister dan Doktor yang saat ini menempuh semester gasal Tahun Akademik 2020/2021. Keputusan ini tertuang pada surat pengumuman No. 415/PENG/UN62/TM.01.04/2020 tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangi oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Susanta.
Dari jumlah tersebut sebanyak 1.316 mahasiswa mendapatkan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal sebesar 30 – 50%. Keringanan ini bagi mahasiswa yang tinggal mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester sesuai Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020.
Sebanyak 461 mahasiswa terdampak Covid-19 yang sedang menyelesaikan Tugas Akhir, Skripsi, Tesis, dan Disertasi pada mendapatkan pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal. Pembebasan ini sesuai Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2020.
Sebanyak 270 mahasiswa terdampak Covid-19 pada Program Sarjana dan Diploma Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 mendapatkan penurunan, penundaan atau angsuran pembayaran Uang Kuliah Tunggal. Mekanime ini sesuai Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 4 Mei 2020.
Sedangkan sebanyak *259* mahasiswa mendapatkan penetapan ulang pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal. Mekanisme ini sesuai Peraturan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tanggal 4 Mei 2020.
Pada surat pengumuman tersebut tertuang pembayaran UKT/SPP Reguler dilakukan mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2020. Bagi mahasiswa yang disetujui melakukan angsuran pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan 2 (dua) kali dengan besaran setiap angsuran yaitu: Angsuran I sebesar 50% : Mulai tanggal 11 Agustus sampai dengan 24 Agustus 2020 Angsuran II sebesar 50% : Mulai tanggal 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020.
Sedangkan bagi mahasiswa yang disetujui melakukan penundaan pembayaran UKT/SPP, pembayaran UKT/SPP dilakukan mulai tanggal 28 September sampai dengan 09 Oktober 2020.
Penetapan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian UPNVY kepada mahasiswa agar terus melanjutkan studi di tengah pandemi Covid-19.