Workshop Pembekalan Calon Wisudawan/wisudawati

  • Selasa 14 Oktober 2014 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 4160
  • 2 Menit membaca

Untuk menambah pengetahuan kepada calon wisudawan dan wisudawati  UPN “Veteran” Yogyakarta telah berlangsung  acara workshop  karir dalam rangka memberikan pembekalan kepada calon  sarjana,  yang bertempat di Ruang seminar gedung  Nyai Ageng Serang   hari Senin 13 Oktober 2014. Acara tersebut mengambil tema  “ Teknik wawancara dan  mensiasati  perjanjian kerja “ dengan nara sumber  Bapak Slamet Djatmiko dari UGM.

                Workshop tersebut dihadiri oleh  sekitar  para mahasiswa  yang akan diwisuda pada hari Sabtu tanggal 18 Oktober 2014 di l UPN “Veteran Yogyakarta.

Dalam kata sambutannya Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi  Dr. Ir. Bambamg Kuncoro, MT mengatakan bahwa  pada era sekarang ini persaingan kerja  sangatlah ketat, untuk itu seorang  calon sarjana harus memiliki   kuallitas yang baik,  mampu berkomunikasi dan bekerjasama  dengan orang lain,  jujur, memiliki etos kerja yang kuat,  mampu berinisiatif, mampu menganalisis dan memiliki motivasi yang tinggi di dunia kerja.

Nara sumber Slamet Djatmiko dalam ceramahnya  dihadapan para mahasiswa menjelaskan bahwa  teknik wawancara yang baik adalah tetap sopan, jaga senyum,  jangan memakai make up yang berlebihan. usahakan kaki tetap lurus, telapak tangan diatas paha, pandangan tetap focus kedepan, tatapan mata tertuju kepada pewawancara, tetap rilaks dan atur nafas  dengan baik.

Bila terdapat pertanyaan  seputar pengalaman kerja  apabila Anda belum mempunyai pengalaman kerja sampaikan seolah-olah sudah memiliki pengalaman dalam bekerja. Sedangkan bila ada pertanyaan seputar gaji  katakan  bahwa gaji yang umum  yang diberikan seseorang  level sarjana .

Sedangkan dalam mensikapi perjanjian kerja, penjelasan dari Bapak Slamet Jatmiko  agar para calon wudawan dan wisudawati   mendasarkan pada  Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang  tenaga kerja.  Dalam undang-undang tersebut diatur tentang  hubungan kerja yang terjadi antara pengusaha  dan pekerja. Perjanjian kerja dibuat secara tertulis, dan dilaksanakan sesuai dengan perundang-unbdangan yang berlaku. Perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakan kedua belah fihak.  Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat tentang jenis pekerjaan, besarnya upah yang diterima karyawan,  tempat pekerjaan dilaksanakan, dan syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban  pengusaha dan pekerja .

Diakhir sesi  ceramah diadakan tanya jawab dan  diskusi yang  di pandu oleh moderator Bapak Indar Martanto, SH. MM.