STOP KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS! UPNVY DUKUNG IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD NO.30 TAHUN 2021

  • Sabtu 08 Januari 2022 , 12:35
  • Oleh : Dewi
  • 3917
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

Sleman- Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVY) mendukung Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY), Dr. Ir. Singgih Saptono, M.T., sangat senang dengan keputusan itu. Bagaimana tidak, kekerasan seksual yang merupakan masalah yang tabu dibicarakan jarang sekali dilirik di UPNVY sebagai lingkungan akademik. Adanya Permendikbud No 30 tahun 2021 diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dan pelaku. Kampus sendiri juga sekarang sudah tahu langkah apa yang akan diambil karena sudah ada panduan dari kementerian. “Sudah tidak diragukan lagi, sebagai lembaga perguruan tinggi, kami bisa memberi ganjaran seadil-adilnya kepada para pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus hingga pidana hukuman penjara,” pungkas Singgih.

Ia menambahkan sebagai bentuk respons atas Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS), Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) memberikan kesempatan kepada dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa untuk bergabung sebagai Panitia Seleksi Satuan Tugas PPKS UPNVY. Panitia Seleksi nantinya akan bertugas menyelenggarakan proses seleksi anggota Satuan Tugas PPKS UPNVY.

Adapun profil pendaftar harus memenuhi persyartan sebagai berikut.

  1. Pernah mendampingi Korban Kekerasan Seksual;
  2. Pernah melakukan kajian tentang Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas;
  3. Pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu Kekerasan Seksual, gender, dan/atau disabilitas; dan/atau
  4. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk Kekerasan Seksual.

Bagi Anda yang peduli dengan isu ini dan memenuhi profil sebagaimana dimaksud, dapat mengirimkan berkas administrasi berupa

  1. Daftar riwayat hidup;
  2. Surat rekomendasi dari atasan bagi calon anggota dari unsur Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. Surat rekomendasi dari Pendidik bagi calon anggota dari unsur Mahasiswa.

Kirimkan berkas administrasi melalui tautan https://tinyurl.com/satgasPPKS paling lambat 15 Januari 2021.