Jadi Kampus Bela Negara, Maba Wajib Berseragam

  • Rabu 23 Agustus 2017 , 12:00
  • Oleh : Dewi
  • 5635
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

SLEMAN – UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2017, mewajibkan mahasiswa angkatan 2017 mengenakan pakaian seragam. Kewajiban yang tak biasa untuk lingkungan universitas itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor. 13-0/UN62/SE/2017 yang diteken Rektor UPNVY Prof. Dr. Ir. Sari Bahagiarti K, M.Sc.


Surat edaran tentang pemakaian seragam mahasiswa baru UPNVY tersebut dikeluarkan pada pada tanggal 18 Agustus 2017.


Pada surat tersebut menyebutkan pakaian yang harus dikenakan mahasiswa sesuai dengan hari. Tiap Senin dan Selasa, mahasiswa laki-laki dan perempuan wajib mengenakan baju putih dan celana atau rok berwarna hitam yang rapi. Bagi mahasiswi yang berkerudung diwajibkan mengenakan kerudung berwarna putih.

Adapun tiap Rabu dan Kamis, barulah mahasiswa dibebaskan mengenakan pakaian bebas rapi. Pada hari Jumat, mahasiswa wajib mengenakan pakaian batik. Dalam surat itu, juga dicantumkan dalam setiap perkuliahan harus diawali dengan berdoa yang dipimpin oleh salah satu mahasiswa. Selain itu, setiap selesai perkuliahan diakhiri dengan duduk siap, berdoa dan ucapan terimakasih.


Menurut Wakil Rektor III, Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr.Ir. Singgih Saptono,M.T pemberlakuan pakaian seragam tersebut merupakan implementasi UPNVY dalam berkomitmen sebagai Kampus Bela Negara. Konsekuensi Kampus Bela Negara adalah menjunjung tinggi tata nilai yaitu kedisiplinan, kejuangan, kreatifitas, unggul, kejujuran dan bela Negara.

“UPN ingin mengimplemantasikan nilai-nilai tersebut kepada seluruh civitas universitas. Mengenakan seragam merupakan salah satu dari implementasi tersebut,” ujar Singgih di kantornya Kampus UPN Condong Catur.

Singgih mengatakan isi surat edaran tersebut juga akan diberlakukan secara bertahap kepada mahasiswa lama TA 2017/2018. Peraturan pemakaian seragam diberlakukan kepada seluruh mahasiswa selama menempuh pendidikan di UPNVY. Pemberian sanksi akan dilakukan bagi mahasiswa yang tidak mengenakan seragam selama 3 kali dengan menurunkan nilai.

Pemberlakukan pakaian seragam pernah diberlakukan UPNVY pada awal pendiriannya tahun 1966. Saat itu aturan pemberian seragam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Veteran dan Demobilisasi Nomor 412.4.9/1966 tanggal 28 Juli 1966 tentang pemberian seragam, atribut sesuai tingkatan, dan pelajaran kemiliteran. Saat itu UPNVY masih bernama Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) “Veteran” Yogyakarta, dengan status kedinasan dibawah pembinaan Kementerianan Veteran dan Demobilisasi. (wwj/humas)