MAHASISWA UPN “VETERAN” YOGYAKARTA JADI RELAWAN PAJAK 2021

  • Rabu 10 November 2021 , 03:43
  • Oleh : Dewi
  • 1420
  • 2 Menit membaca

Sebanyak 45 mahasiswa  Jurusan Akuntansi UPN "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) terpilih menjadi Relawan Pajak 2021 dalam program yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DIY.

Ke-45 mahasiswa telah berpartisipasi dan berperan aktif menjalankan program Relawan Pajak 2021. Pemberian penghargaan diwakili dua mahasiswi Jurusan Akuntansi UPNVY, Sukma Annisa S dan Lestari Dwi Utami di kampus setempat dalam rangkaian Forum Tax Center dan pelepasan relawan pajak wilayah DIY oleh DJP Kanwil DIY, Rabu (10/11/2021).

Dalam forum, delapan Tax Center perguruan tinggi juga ikut bergabung dengan Kanwil DJP DIY. Yakni Tax Center Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, Tax Center Universitas Negeri Yogyakarta, Tax Center STIE YKPN, Tax Center Universitas Kristen Duta Wacana,  Tax Center Politeknik "API" Yogyakarta, Tax Center Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Tax Center Universitas Mahakarya Asia serta  Tax Center Universitas Janabadra.

"Forum tax center ini diadakan dalam rangka meningkatkan kerjasama antara Kanwil DJP DIY dengan tax center dilingkungan Kanwil DJP DIY," ujar  Ketua Tax Center UPNVY, Dra. Sri Luna Murdianingrum, M.Si., Ak disela acara.

Penghargaan Relawan Pajak juga diberikan kepada 7 Dosen pendamping dari Tax center UPN "Veteran " Yogyakarta yang turut aktif mendamipingi selama proses program relawan pajak 2021 berlangsung. Yakni Dr. Zuhrotun, M.Si., Ak., CRP,  Sucahyo Heriningsih, M.Si., Ak., CA, Dra. Sri Luna Murdianingrum, M.Si., Ak, Dr. Hiras Pasaribu, M.Si., Ak., CA, Marita, M.Si., Ak., CA,              Lita Yulita, M.Si., Ak., CA serta Indra Kusumawardani, M.Sc., Ak.

Pada kesempatan kali ini, Forum Tax Center Dan Pelepasan Relawan Pajak DIY ini juga dimanfaatkan Kanwil DJP DIY untuk melakukan sosialisasi dan penyuluhan mengenai perturan perundang-undangan pajak yang baru saja disahkan pada 29 Oktober 2021yaitu undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).