PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI MAKIN MUDAH DENGAN “SIMPEL”
Sleman- Perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kini menjadi lebih simpel. UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menjadi tuan rumah, dalam acara bimbingan teknis SIMPEL tahap lanjut bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan LLDIKTI. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kemenristekdikti, Selasa (21/5) di Ruang Seminar, Fakultas Teknologi Mineral, UPN “Veteran” Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh 55 peserta PTN dan LLDIKTI dari seluruh Indonesia. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas layanan perizinan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negari (SIMPEL) yang dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti.
Wakil Rektor Bidang Keuangan Dr. Susanta, mengatakan Kami merasa terhormat, karena bisa menjadi tuan rumah dalam acara bimbingan teknis SIMPEL tahap lanjut bagi PTN dan LLDIKTI.
“Kami mendorong dan mengapresiasi kegiatan ini, semoga penanganan perizinan dinas luar negeri dapat lebih mudah diakses, cepat, transparan dan akuntabel dengan adanya system SIMPEL. semoga acara ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tegas Pak Warek 2 sapaan akrabnya.
Dalam kesempatan yang sama M. Rifan Jauhari selaku Kepala Subagian Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti mengatakan bahwa prosedur perjalanan dinas luar negeri harus selektif hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Rifan menambahkan syarat untuk PDLN yang pertama yaitu memperoleh surat persetujuan (SP) dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), syarat kedua yaitu memperoleh Paspor Dinas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), syarat ketiga mendapatkan Exit Permit dari Kemenlu dan syarat ke empat jika PDLN memerlukan Visa, selain Exit Permit diperlukan Rekomendasi Visa dari Kemenlu.
“ Permohonan Ijin PDLN sebaikknya disampaikan 3 minggu sebelum tanggal keberangkatan. Pastikan dokumen lengkap dan tepat, terutama dalam ejaan nama dan kesesuaian informasi dalam tiap dokumen. Bagi Pejabat Eselon 1, 2 dan Pimpinan Perguruan Tinggi ijinnya harus melalui Menristekdikti, Pejabat eselon 3, 4 dan Non – Eselon di Kemenristekdikti ijinnya melalui Sekjend Kemenristekdikti, Tenaga pendidikan dan Tenaga Kependidikan ijinnya melalui Dirjen SDID Up. Setditjen SDID, Sedangkan mahasiswa yang mau PDLN ijinnya melalui Dirjen Belmawa Up. Setditjen Belmawa,” tambah Rifan.
Kepala Subagian Kerjasama Luar Negeri Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti menambahkan sejak tanggal 3 Januari 2017, Kementerian Sekretariat Negara memberlakukan Sistem Aplikasi Ijin PDLN (SIMPEL) secara online, rencananya system ini akan di upgrading versi terbaru di tahun 2019. Selain itu yang harus diperhatikan dalam PDLN yaitu pejabat eselon 1-2 Kemenristekdikti dan Pimpinan PTN untuk melaksanakan PDLN harus memperoleh persetujuan dari Menristekdikti. Humas/Dewi