Rektor UPN Veteran Yogyakarta Lantik 109 Pejabat Tugas Tambahan dan Pejabat Struktural

  • Jumat 20 Desember 2024 , 04:51
  • Oleh : Dewi
  • 1187
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

YOGYAKARTA – Rektor Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta melantik kembali sebanyak 109 Pejabat Tugas Tambahan dan Pejabat Struktural di lingkungan universitas pada Jumat (20/12/2024). Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, yang mulai berlaku pada 7 Juni 2024.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Ir. Mohamad Irhas Effendi, M.S., mengatakan, Organisasi dan Tata Kerja (OTK) yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan perubahan status kelembagaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari sebelumnya Satuan Kerja (Satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

“Tentu perubahan ini, selain mengikuti aturan perundangan secara substansial juga disesuaikan dengana arah kebijakan dan strategi UPN Veteran Yogyakarta ke depan,” tutur Rektor saat memberikan sambutan.

Rektor menambahkan, secara substansial Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2024 mencabut dua aturan sebelumnya. Meliputi, Permenristekdikti Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta dan Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta.

Sejumlah perubahan dalam OTK baru antara lain, pergeseran tugas dan fungsi Wakil Rektor dan Wakil Dekan, dari sebelumnya Wakil Rektor 2 dan Wakil Dekan 2 Bidang Umum dan Keuangan menjadi Wakil Rektor 2 dan Wakil Dekan 2 Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Alumni.

Kemudian, dari sebelumnya Wakil Rektor 3 dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, Alumni, dan Perencanaan menjadi Wakil Rektor 3 dan Wakil Dekan 3 Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum.

“Mengapa terjadi pergeseran penyebutan wakil rektor dan dekan, karena disesuaikan dengan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya akademik dan kemahasiswaan,” jelas Rektor.

Peraturan teranyar, lanjut Rektor, juga sudah menyeleraskan dengan perubahan nomenklatur baru pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Kabinet Merah Putih. Selain itu, Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2024 juga telah menyesuaikan arah kebijakan pembangunan Indonesia.

“Terkait arah perubahan strategi dan fokus strategi UPN Veteran Yogyakarta, kita mengubah Fakultas Teknologi Mineral menjadi Fakultas Teknologi Mineral dan Energi, ini diselaraskan dengan repositioning UPN Veteran Yogyakarta ke depan yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Indonesia mengikuti target Indonesia Emas 2045 dan Asta Cita,” terang Rektor.

Menutup sambutannya, Rektor berharap agar seluruh pejabat UPN Veteran Yogyakarta dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Saya Rektor UPN Veteran Yogyakarta, secara resmi melantik Saudara-saudara yang nama dan jabatannya telah dibacakan. Saya percaya bahwa Saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang saya berikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bersama kita, amin,” ujar Rektor saat melantik dan mengambil sumpah jabatan.

Adapun para pejabat yang dilantik terdiri dari berbagai bidang, mulai dari pimpinan universitas, fakultas, hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan unit-unit kerja di universitas. Seluruh pejabat mengambil sumpah jabatan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

(Penulis: Ulfa)