UPN Veteran Yogyakarta Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Proteksi Mahasiswa KKN dan Magang

  • Selasa 11 Maret 2025 , 12:46
  • Oleh : Dewi
  • 121
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

YOGYAKARTA – UPN Veteran Yogyakarta merealisasikan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang akan menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan magang. Langkah nyata komitmen ini ditandai dengan penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Mahasiswa KKN dan Magang kepada para pimpinan fakultas dan jurusan pada Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, UPN Veteran Yogyakarta juga telah meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY  pada Kamis (6/2/2025).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Dr. Hendro Widjanarko, S.E., M.M., menuturkan, melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, universitas ingin memberikan perlindungan yang optimal kepada mahasiswa yang menjalani program KKN dan magang. Dengan demikian, para mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan KKN dan magang tanpa rasa khawatir akan risiko yang kemungkinan timbul.

“KKN dan magang merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh kampus, sehingga Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan langkah penting bagi UPN Veteran Yogyakarta dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan para mahasiswa,” ujar Wakil Rektor dalam sambutannya.

Wakil Rektor menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih komprehensif tentang jenis proteksi bagi mahasiswa KKN dan magang, manfaat, besaran premi, dan sebagainya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, menegaskan bahwa perlindungan bagi mahasiwa KKN dan magang telah diatur dalam  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 35 yang mewajibkan mahasiswa kerja praktek menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Selain menjadi amanah dari undang-undang, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya bersama untuk memberikan perlindungan bagi para mahasiswa,” tuturnya.

Sebagai informasi, para mahasiswa yang menjalani program KKN dan magang akan diikutkan program JKK dan JKM dengan premi sebesar Rp 10.000 dan Rp 6.800 untuk masing-masing program per bulan. Dengan premi yang terjangkau, sejumlah manfaat akan diterima oleh peserta JKK dan JKM.

Antara lain, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan meninggal, santunan cacat total, biaya transportasi, santunan Jaminan Kematian, dan biaya pemakaman.

Penulis: Ulfa