UPN “Veteran” Yogyakarta Membebaskan Mahasiswa dari Kekurangan Pembayaran UKT

  • Rabu 29 Mei 2024 , 03:50
  • Oleh : Dewi
  • 7175
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

Yogyakarta - Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang pembatalan kenaikan UKT tahun 2024, UPN "Veteran" Yogyakarta merespon keputusan tersebut.

Dengan dicabutnya peraturan kenaikan UKT oleh Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, maka tarif UKT yang diberlakukan kembali menggunakan tarif UKT tahun 2023. Hal ini berdampak pada akan adanya mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran dan kekurangan pembayaran.  Begitu juga dengan kelompok UKT yang sebelumnya ditetapkan dalam 10 kelompok, kini kembali menjadi 8 kelompok UKT.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Muh Irhas Effendi, menyatakan dirinya telah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk membahas implikasi dari keputusan ini. Ada empat poin utama yang diputuskan:

  1. Bagi Mahasiswa yang telah di tetapkan betada kelompok 9 & 10 diturunkan menjadi kelompok 8
  2. Mahasiswa yang mengalami kelebihan pembayaran akan menerima pengembalian selisih pembayaran tersebut. Mekanisme pengembalian akan diinformasikan lebih lanjut melalui pemberitahuan resmi.
  3. Mahasiswa yang mengalami kekurangan pembayaran akan dibebaskan dari kekurangan tersebut.
  4. Mahasiswa yang belum melakukan daftar ulang karena alasan administratif akan diberikan kesempatan untuk melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan.

Sebelumnya UPN "Veteran" Yogyakarta telah menetapkan besaran UKT yang sudah diajukan dan disetujui kementerian di tahun 2024. Dalam prosesnya UPN "Veteran" Yogyakarta telah memberikan kesempatan untuk melakukan sanggah dan permohonan penurunan. Dari jumlah 1192 mahasiswa yang diterima pada jalur SNBP 2024, terdapat 671 mahasiswa yang mengajukan sanggah dan sebanyak 423 mahasiswa atau 63% disetujui. Kemudian yang mengajukan sanggah banding sebanyak 171 mahasiswa dan 160 mahasiswa atau 93.6% disetujui.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen UPN “Veteran” Yogyakarta dalam mendukung mahasiswa dan memastikan proses pendidikan berjalan lancar tanpa hambatan finansial.