Gross Split, Era Baru Pengelolaan Sektor Hulu Migas Indonesia

  • Sabtu 22 September 2018 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1617
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

INFO NASIONAL —Skema kontrak kerja sama gross split menandai era baru pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas) yang lebih baik di Indonesia. Skema yang tertuang dalam UU Migas No.22/2001, Permen ESDM 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan Permen ESDM 52/2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM 8/2017 ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas yang terus menurun sejak 2014.

“Kita harus beralih dari skema kontrak bagi hasil cost recovery menjadi gross split karena skema gross split bermanfaat tidak hanya membuat skema cost recovery menjadi nol, namun juga mendorong investasi menjadi lebih besar, yaitu hampir Rp 7 triliun. Prinsipnya pemerintah setuju menerapkan skema gross split,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, DR. Ir. Djoko Siswanto, MBA, saat memberikan kuliah umum migas dengan tema “Era Baru Industri Migas Indonesia dengan Kontrak Gross Split” di kampus UPN “Veteran” Yogyakarta, Jumat, 21 September 2018.

Kuliah umum ini diadakan atas kerja sama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Fakultas Teknologi Mineral UPN “Veteran” Yogyakarta.

Djoko mengatakan skema gross split memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan skema cost recovery yang sebelumnya diterapkan pemerintah. Pertama, skema gross split memberikan hasil keekonomian yang sama atau bahkan lebih baik dari skema cost recovery. Kedua, skema gross split akan mempercepat 1 sampai 2 tahun tahapan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi, karena sistem pengadaan yang mandiri. “Ketiga, skema gross split mendorong industri migas lebih kompetitif dan meningkatkan pengelolaan teknologi, SDM, sistem dan efisiensi biaya,” ujar Djoko.

Keunggulan tersebut dimungkinkan karena skema gross split memiliki tiga prinsip utama, yaitu certainty, simplicity, dan efficiency. Prinsip certainty memberikan parameter insentif jelas dan terukur sesuai dengan karakter atau tingkat kesulitan pengembangan lapangan minyak dan gas bumi. Sementara prinsip simplicity mendorong bisnis proses Kontraktor Hulu Migas (K3S) dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel sehingga sistem pengadaan (procurement) yang birokratis dan perdebatan yang terjadi selama ini menjadi berkurang. Adapun prinsip efficiency mendorong para kontraktor migas dan industri penunjang migas untuk lebih efisien sehingga lebih mampu menghadapi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu.

Djoko menambahkan sampai dengan 2021 sudah ada 25 kontraktor migas yang tertarik mengelola industri hulu migas di Indonesia berbasis gross split dengan nilai total komitmen investasi sebesar US$66.225.000.

Wakil Rektor Bidang Akademik UPN “Veteran” Yogyakarta Mohamad Irhas Effendi menyambut baik acara Migas Goes To Campus yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kami menyambut baik era baru migas dari era cost recovery menuju gross split dan kami siap mendukung program ini untuk mempercepat dan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional,” tuturnya. (*)

Sumber :

https://nasional.tempo.co/read/1128959/gross-split-era-baru-pengelolaan-sektor-hulu-migas-indonesia/full&view=ok