Maksimalkan Pendampingan Hukum, UPN Veteran Yogyakarta Perkuat Kerja Sama dengan Kejati DIY

YOGYAKARTA – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, yang ditandai dengan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman pada Selasa (18/3/2025). Kerja sama ini merupakan salah satu upaya Kampus Bela Negara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas khususnya pada penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si, mengatakan nantinya UPN Veteran Yogyakarta akan menggandeng Kejati DIY dalam pendampingan dan penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan kampus.
“Melalui kerja sama dengan Kejati DIY ini, kami meminta pendampingan, edukasi terutama untuk pencegahan tindakan pelanggaran hukum, edukasi mengenai hukum kepada civitas academica, dan konsultasi terkait regulasi,” ujar Rektor.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat mewujudkan UPN Veteran Yogyakarta sebagai kampus yang menjalankan prinsip Good University Governance.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ahelya Abustam, S.H., M.H., menyambut baik perpanjangan kerja sama dengan UPN Veteran Yogyakarta ini. Kepala Kejati DIY menilai, langkah yang diambil oleh UPN Veteran Yogyakarta sudah sangat tepat dengan mengikutsertakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kami percaya dengan perpanjangan kerja sama ini maka memperkuat sinergi dan hubungan antara UPN Veteran Yogyakarta dengan Kejati DIY. Kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara antara UPN Veteran Yogyakarta dan Kejati DIY sudah terjalin lama dalam beberapa tahun terkahir,” tutur Kepala Kejati DIY.
Mengawali perpanjangan kerja sama ini, lanjutnya, Kejati DIY tengah memproses permohonan pendampingan terkait pembangunan tiga gedung di UPN Veteran Yogyakarta. Ia menambahkan bahwa Kejati DIY berkomitmen untuk melakukan pendampingan bidang hukum perdata dan tata usaha negara sehingga semua pekerjaan terkait dapat selesai dengan baik dengan menjujung tinggi transparansi dan akuntablitas.
“Kami berkomitmen meningkatkan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai advokat general, khususnya dalam perkara hukum yang melibatkan kepentingan negara,” tutur Kepala Kejati DIY.