TAKEN NOTA KESEPAHAMAN DENGAN BPJS, MAHASISWA KKN UPN VETERAN YOGYAKARTA DAPAT PERLINDUNGAN SOSIAL

  • Jumat 09 September 2022 , 04:16
  • Oleh : Dewi
  • 1807
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

Sleman - Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNV YK) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perisai Bimantoro Agency BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, (8/9/2022) di Gedung Rektorat UPNV YK.

Melalui kerjasama ini mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UPNV YK akan mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perjanjian kerjasama ini akan berlaku selama dua tahun ke depan sejak nota kesepahaman ini ditandatangani.

Rektor UPN Veteran Yogyakarta, Prof. Dr. M. Irhas Effendi, M.Si mengatakan melalui kerjasama ini, mahasiswa KKN akan mendapatkan jaminan dari berbagai potensi risiko. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian.

"Jaminan sosial akan meringankan beban mahasiswa apabila terjadi kecelakaan atau sesuatu yang tidak diinginkan. Karena kejadian-kejadian buruk tersebut ada di luar kendali kita," ucapnya.

Keberadaan asuransi ini menjadi bentuk kepedulian UPNV YK kepada mahasiswanya. Akan ada banyak manfaat yang dirasakan bagi mahasiswa melalui asuransi.  

Manfaat melalui jaminan kecelakaan akan diberikan fasilitas rawat jalan dan rawat inap untuk Rumah Sakit (RS) Negeri Kelas 1, dan RS Swasta Kelas 2. Serta pembiayaan pengobatan RS tanpa ada pembatasan biaya.

"Jaminan kematian saat menjalankan aktivitas KKN sebesar Rp70 juta dan meninggal bukan karena aktivitas KKN akan diberikan santunan Rp42 juta," jelasnya.

Irhas Effendi menyebut jaminan sosial melalui asuransi masih sering diabaikan, padahal ini merupakan hal yang cukup penting. Asuransi membuat kita lebih siap menghadapi segala potensi buruk yang mungkin terjadi di masa depan.

"Meski sudah ada asuransi, kami berharap tidak terjadi hal-hal buruk pada mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta. Akan tetapi sesuatu di luar kendali ini akan lebih siap dihadapi dengan adanya asuransi," paparnya.