Laporan Sosialisasi dan Workshop SPMI di Bandung
Pendahuluan
Berlakunya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) menjadikan arus barang dan jasa di negara-negara Asean tidak dapat dibendung, tak terkecuali di bidang jasa pendidikan tinggi. Menyadari kondisi tsb, pemerintah melalui Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengundang Perguruan Tinggi sebagai institusi penyelenggaraan pendidikan tinggi mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk peningkatan kualitas penjaminan mutu perguruan tinggi. Pada kesempatan ini, UPN “Veteran” Yogyakarta dibawah koordinasi LP3M mengirim 7 orang staf pengajar dimana 5 diantaranya merupakan wakil dari fakultas yang ada di UPN “Veteran” Yogyakarta, yang nantinya akan menyebarluaskan hasil kegiatan ini di lingkungannya masing-masing. Dari kegiatan ini diharapkan kualitas pendidikan di UPNVY semakin baik (berkualitas) melampaui standar minimal yang ditetapkan pemerintah (cq Direktorat Penjaminan Mutu, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi).
Hasil Sosialisasi dan Workshop SPMI
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SPM Dikti yang diamanatkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud No 50 tahun 2014 harus dilaksanakankan oleh Perguruan Tinggi (PT) dalam rangka penjaminan bahwa suatu PT adalah ber”mutu”. Permasalahannya adalah mutu yang seperti apa? Untuk menjawab hal tsb diperlukan suatu sistem yaitu SPM Dikti yang didalamnya meliputi unsur Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Selanjutnya agar sistem yang dibangun benar-benar bermutu, maka perlu manajemen yang baik atas SPM Dikti. Adapun manajemen SPMI dilakukan melalui PPEPP yaitu:1) Penetapan standar Dikti, 2) Pelaksanaan standar Dikti, 3) Evaluasi (pelaksanaan) standar Dikti, 4) Pengendalian (pelaksanaan) standar Dikti dan 5) Peningkatan standar Dikti. SPMI dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi. Adapun standar Dikti terdiri dari: Standar Nasional Dikti berdasrkan Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015 dan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi. Standar Nasional Dikti meliputi standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian dan standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Sementara standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi meliputi standar bidang akademik dan standar bidang non akademik. Pelaksanaan Standar Dikti akan dilaporkan dalam PD Dikti dan diakreditasi oleh BAN PT atau LAM selaku SPME. Hasil akreditasi oleh BAN PT atau LAM dinyatakan dengan peringkat baik/baik sekali/unggul.
Penutup
Sosialisasi dan Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) diselenggarakan untuk memenuhi tantangan pendidikan di masa yang akan datang yang semakin komplek. Untuk itu agar amanat Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015 terwujud proses penetapan standar dilakukan dan disosialisasikan sehingga hasilnya nanti mampu mencerminkan wajah pendidikan yang ber”mutu”. Akhir kata, semoga bermanfaat. (Sri Isworo Ediningsih)