OIA UPN VETERAN YOGYAKARTA GELAR WEBINAR PENINGKATAN LAYANAN PENGURUSAN IZIN BELAJAR DAN VISA BAGI MAHASISWA ASING
Sleman -- Office of International Affairs (OIA) Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (UPNVYK) adakan webinar yang mengangkat tema “Pengurusan Izin Belajar dan Visa bagi Mahasiswa Asing.” Acara diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom meeting pada hari Rabu (25/05/22). Terdapat dua pembicara yang dihadirkan yaitu Putri Nailatul Himma, S.E., M.Ak., selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Subkoordinator Penataan dan Penguatan Kelembagaan Wilayah IV Kemendikbudristek, serta Wihadi Sutrisno SH., MPA., selaku Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Kemenhukham.
Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si. selaku Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta dalam sambutannya menyampaikan bahwa dunia pendidikan saat ini menuntut sebuah Perguruan Tinggi terutama yang mempunyai visi sebagai World Class University untuk mempunyai reputasi baik di tingkat internasional. Hal tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk diantaranya mengirimkan sivitas akademika untuk berkegiatan di institusi internasional, menerima sivitas akademika dari perguruan tinggi luar negeri, serta menerima mahasiswa asing untuk program bergelar full program maupun joint degree.
Lebih lanjut, rektor menyampaikan bahwa untuk meningkatkan jumlah mahasiswa asing, UPNVYK menyediakan beasiswa bagi mahasiswa asing dari negara berkembang untuk mengikuti program S1 maupun S2. “Beasiswa tersebut mengcover UKT, biaya hidup, asrama dan pendidikan Bahasa Indonesia untuk penutur asing,” ungkapnya. Berdasarkan keterangan dari rektor, kehadiran mahasiswa asing harus dipersiapkan dengan baik mulai dari seleksi penerimaan, persiapan untuk mengikuti Pendidikan di Indonesia, sampai setelah berada di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka UPNVYK memandang bahwa pertemuan yang membahas informasi seputar Pengurusan Izin Belajar dan Visa bagi Mahasiswa Asing perlu diselenggarakan.
Dalam kesempatan yang sama Dr. Ir. RR. Rukmowati Brotodjojo, M.Agr, selaku Kepala UPT Bahasa dan Layanan Internasional UPN “Veteran” Yogyakarta menyampaikan bahwa OIA UPN “Veteran” Yogyakarta mendukung peningkatan kualitas layanan terhadap mahasiswa asing yang belajar di Indonesia khususnya di UPN “Veteran” Yogyakarta melalui kegiatan ini.
Ia menyampaikan bahwa OIA UPN “Veteran” Yogyakarta memperpanjang pendaftaran mahasiswa baru bagi Warga Negara Asing (WNA) Program Sarjana dan Magister. Pendaftaran diperpanjang sampai 12 Juni 2022.
“Bagi warga WNA yang ingin belajar di UPN “Veteran” Yogyakarta silahkan mendaftar di laman link berikut ini: bit.ly/int_scholarship_upnvy atau kunjungi laman oia@upnyk.ac.id.
Nailatul selaku narasumber menyampaikan materi terkait layanan izin belajar asing dan izin penugasan dosen asing. Pada awal paparannya, Nailatul membagikan informasi bahwa saat ini layanan izin belajar mahasiswa asing sudah Diktiristek sediakan dalam sistem online melalui laman izinbelajar.kemdikbud.go.id. “Untuk layanan izin belajar ini kami punya target maksimal harus dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari, ini semua free tidak dipungut biaya, transparan, dan user friendly,” jelasnya.
Selanjutnya Nilatul menyebutkan dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengajukan surat persetujuan izin belajar mahasiswa asing. Dokumen tersebut meliputi surat keterangan sehat, daftar riwayat hidup, surat keterangan diterima di perguruan tinggi, surat pernyataan tidak akan bekerja, surat keterangan tidak terlibat perbuatan melanggar hukum, tidak berpartisipasi dalam aktivitas politik, serta mematuhi peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia. Sedangkan dokumen pendukung untuk izin baru meliputi informasi identitas, tempat tinggal di negara tujuan, tempat tinggal di Indonesia, foto, informasi studi, periode izin belajar, pasport, serta dokumen tambahan (jenis pendanaan, penyedia beasiswa, jabatan penjamin, surat keuangan, surat pernyataan, LOA, ijazah).
Untuk mengajukan permohonan izin belajar mahasiswa asing, Nailatul menjelaskan bahwa terdapat mekanisme yang harus dilakukan yaitu yang pertama mahasiswa harus mempersiapkan persyaratan yang ditentukan, lalu perguruan tinggi akan melakukan verifikasi persyaratan yang dilanjutkan dengan input data dan submit, selanjutnya Ditjen Diktiristek akan melakukan verifikasi permohonan, jika sudah diterima verifikasi tersebut akan didiskusikan dalam forum clearing house, jika forum telah menyetujui maka permohonan yang diajukan maka surat persetujuan izin belajar sudah dapat diserahkan.
Pada sesi kedua, Wihadi menyampaikan materi terkait kebijakan visa selama pandemi covid-19 bagi mahasiswa asing. Wihadi menuturkan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, imigrasi mempunyai fungsi utama antara lain adalah pelayanan masyarakat, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Terdapat dua pendekatan yang imigrasi gunakan dalam memutuskan kebijakan izin masuk bagi orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia. “Pendekatan yang imigrasi lakukan adalah prosperity and security approach, dimana hanya orang orang yang bermanfaat yang akan diizinkan untuk masuk, di sisi lain Imigrasi juga memilki kewenangan penuh melarang orang asing masuk jika dinilai berpotensi mengancam ketertiban umum,” pungkas Wihadi.
Demi mencegah penyebaran covid-19, Wihadi menuturkan pemerintah menciptakan inovasi penyediaan jasa visa elektronik (E-Visa) yang dapat diakses melalui laman visa-online.imigrasi.go.id. Pemerintah juga menyediakan regulasi tambahan dalam alur masuknya orang asing, diantaranya adalah wajib menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap, serta wajib mematuhi protokol kesehatan. Untuk jenis visa yang dapat diberikan terbagi menjadi dua jenis yaitu visa kunjungan dan visa tinggal terbatas.
Lebih lanjut, Wihadi menjelaskan alur pemberian visa kunjungan dan non bekerja serta visa bekerja. “Pada pengajuan visa kunjungan dan non bekerta alur pertama yang harus ditempuh yaitu penjamin mengajukan permohonan dan melakukan kpembayaran PNBP, ditjen imigrasi akan melakukan verifikasi, background check, cek CEKAL, lalu jika disetujui maka pengaju visa akan menerima visa secara elektronik. Sedangkan untuk visa dalam rangka bekerja, alur yang harus ditempuh meliputi penjamin mengajukan permohonan melalui TKA online, Kemnaker akan melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan, lalu penjamin diharuskan membayar PNBP keimigrasian, dan tahap selanjutnya hampir sama seperti pengajuan visa kunjungan dan non bekerja,” tutup Wihadi.