PENANDATANGANAN MoU ANTARA UPN “VETERAN” YOGYA DENGAN PT. BUMI SIAK PUSAKO
Naskah piagam kerjasama ( MoU) antara UPN “Veteran” Yogyakarta dengan PT Bumi Siak Pusako (BSP) telah ditandatangani kemarin hari Selasa ( 4/2) di ruang rapat lantai I Gedung Rektorat oleh masing-masing pihak. Dari Fihak UPN “veteran” Yogyakarta oleh Rektor Prof.Dr. Sari Bahagiarti K, M.Sc sedangkan dari BSP oleh Direktur Utama Bapak Ir. Bismantoro Prabowo. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Pelaksana Pendidikan YKPP ( BP.Dik) Bapak Marsda TNI (Purn) Ir. Moch. Amin Syahudiono, M.Sc, Ketua BPH, Para Wakil Rektor, Kepala Biro Kerjasama dan Komunikasi, Wadir PPS, dan pejabat lain yang terkait.
Dalam kerjasama tersebut disepakati bahwa masing-masing fihak akan melaksanakan kewajiban masing-masing di bidang penelitian, pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Rektor Ibu Prof.Dr. Sari Bahagiarti K, M.Sc menyambut baik adanya kerjasama ini dan kedepan berharap bukan hanya bidang migas saja namun juga meliputi disiplin Ilmu yang lain terutama ilmu kebumian sebagai andalan UPN “Veteran” Yogyakarta. Diharapkan kerjasama ini bukan hanya diatas kertas namun ada kelanjutannya, sehingga kerjasama tersebut dapat saling menguntungkan di kedua belah fihak.
Sementara itu Direktur PT. Bumi Siak Pusako( BSP) Bapak Bismantoro Prabowo menjelaskan bahwa PT Bumi Siak Pusako adalah perusahaan pengelolaan migas di daerah Kabupaten Siak , Propinsi Riau yang dikelola oleh putera daerah. Khusus BSP sudah merupakan owner dan pemegang ijin operator pengelolaan lapangan sumur migas. Oleh karenanya kerjasama dengan UPN “Veteran” Yogyakarta ini diharapkan akan didapatkan Sumber daya manusia yang ahli dibidang minyak dan gas, “ Kami membutuhkan beberapa orang ahli perminyakan seperti pak Joko Pamungkas sebagai konsultan ahli di bidang pengelolaan migas di PT BSP “ Kata Bismantoro .
Sementara itu Ketua Bp Dik YKPP sangat mengapresiasi atas keberhasilan Alumni UPN “Veteran” Yogyakarta Bapak Bismantoro, sebagai direktur utama PT.Bumi Siak Pusako, sebuah perusahaan pengeloaan migas di kabupaten Siak , Propinsi Riau. Hal ini membuktikan bahwa cita-cita UPN Yogya sudah berhasil dalam membentuk pioner –pioner pembangunan yang mendarmabaktikan ilmunya untuk kepentingan bangsa dan Negara seperti harapan pendiri UPN.
Hal-hal yang menyangkut teknis pelaksanaan nota kesepahaman tersebut diatas akan diatur tersendiri dalam surat perjanjian kerjasama teknis. Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
( Mur)