UPN “Veteran” Yogyakarta Tingkatkan Kapasitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

  • Selasa 25 November 2025
  • Oleh : Admin
  • 44
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta
UPN "Veteran" Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satgas PPK

YOGYAKARTA – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” terus berupaya menciptakan lingkungan akademik yang aman dari segala bentuk kekerasan. Langkah ini ditindaklanjuti dengan menyelenggarakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) pada Selasa (25/11/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk membekali para anggota Satgas PPK dengan pemahaman mendalam serta keterampilan praktis dalam menangani berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun kekerasan seksual. Selain anggota Satgas PPK, pelatihan ini diikuti oleh pimpinan universitas, perwakilan dosen, tenaga kependidikan (tendik), serta mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan.

Dr. Iva Rachmawati, S.IP., sebagai Ketua Satgas PPK UPN “Veteran” Yogyakarta Periode 2025-2027, menyadari sepenuhnya bahwa Satgas PPK merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas dan moralitas institusi. Karenanya, para anggota Satgas PPK harus memiliki bekal yang mumpuni dalam mengemban dan menjalankan amanahnya.

"Pelatihan peningkatan kapasitas ini sangat krusial agar Satgas PPK dapat bekerja secara profesional, objektif, dan yang paling penting, berperspektif pada korban," ujar Dr. Iva Rachmawati.

Kegian Pelatihan Peningkatan Kapasitas Satgas mendatangkan dua narasumber yakni Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si selaku Satgas PPK Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Rekso Dyah Utami selaku Perwakilan Pusat Perlindungan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK). Kedua narasumber memberikan materi seputar struktur kelembagaan dan tata Kelola Satgas PPK di kampus, pemahaman trauma korban, serta komunikasi empatik dan perspektif korban.

Prof. Ismi mengungkapkan saat ini Indonesia sudah berada dalam kondisi darurat kasus kekerasan, baik di perguruan tinggi maupun jenjang pendidikan lain. Atas dasar itulah, lahir Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Terdapat beberapa bentuk kekerasan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2024, baik fisik dan psikis. Menurut Prof. Ismi, kekerasan psikis yang paling banyak terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

“Intinya adalah ada perbuatan tanpa fisik yang tujuannya merendahkan menghina, menakuti dan membuat perasaan tidak nyaman,” ucapnya.

Berdasarkan pengalamannya, Prof. Ismi menegaskan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus bukan semata-mata tanggungjawab Satgas PPK. Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau pimpinan perguruan tinggi agar tegas dalam penanganan kasus kekerasan dan terus memihak pada korban. Pasalnya, pada beberapa kasus perguruan tinggi memilih melindungi reputasi ketimbang menindak tegas pelaku.

Ia juga mengajak pimpinan perguruan tinggi memberikan mandat serta memfasilitasi Satgas PPK yang merupakan garda terdepan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

“Meningkatnya angka kekerasan, ternyata juga akibat dari dengan keinginan perguruan tinggi tetap mencapai reputasi,” ungkap Prof. Ismi.

Sebagai informasi, Pembentukan Satgas Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta Nomor 3300/UN62/HK/KPA/2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta. Satgas PPK terdiri dari 12 anggota yakni lima orang dari unsur dosen, dua orang tendik, dan lima mahasiswa.