UPNVY Respon Cepat Mahasiswa Positif Covid-19

  • Jumat 04 September 2020 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1742
  • 3 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

SLEMAN – UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) merespon cepat dan menindaklanjuti informasi salah satu mahasiswanya positif Covid-19. Rektor UPNVY menginstruksikan karantina atau isolasi mandiri bagi enam dosen, dua tenaga kependidikan, dan 16 mahasiswa selama 14 hari. Instruksi tersebut diterbitkan dengan Surat Perintah Rektor UPNVY Nomor. 210/UN62/KP.15/2020 tentang Karantina Wilayah, Isolasi Mandiri, Sterilisasi dan Penyediaan Kebutuhan Protokol Kesehatan, pada tanggal 2 September 2020.

Surat ini diumumkan sebagai upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kampus. Dalam surat tersebut diperintahkan Dekan salah satu fakultas melakukan karantina wilayah (lockdown) selama tujuh hari.

Eko Teguh Paripurno, Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 UPNVY saat dihubungi melalui telepon seluler Kamis (3/9) membenarkan bahwa salah satu mahasiswanya positif Covid-19.

“Yang bersangkutan saat ini sudah menjalani karantina dan mendapatkan perawatan." Jelasnya.

Eko mengatakan Rektor bersama Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 UPNVY langsung merespon dengan melakukan sterilisasi dan penutupan sementara gedung salah satu fakultas. Pihaknya berkoordinasi dengan Klinik Pratama yang berada di universitas dan Puskesmas Depok II melakukan penelusuran kepada pihak – pihak yang berhubungan dengan AA. Dari hasil penelusuran ditemukan beberapa pihak yang melakukan kontak dengan AA. Puskesmas Depok II kemudian mengklasifikasi data berdasarkan durasi interaksi dengan AA, yaitu kontak erat dan kontak singkat.

“Kontak erat yaitu para dosen yang bertatap muka dan berinteraksi dengan AA dengan durasi lama dan juga usianya diatas 50 tahun. Atau mahasiswa yang berinteraksi dengan durasi lama dengan AA. Mereka akan menjalani swab test minggu ini.” Terang Eko.

Sedangkan kategori kontak singkat yaitu pihak – pihak yang hanya bertemu dan berinteraksi AA dengan durasi singkat akan menjalani rapid test.

Hingga saat ini aktivitas di UPNVY baik di kampus 1 yang berlokasi di Condongcatur dan Kampus 2 di Babarsari masih berjalan normal. Protokol pencegahan dan penularan Covid 19 terus dilakukan dan diperketat.

“Kami sedang mempersiapkan kebiasaan baru di lingkungan kampus, beberapa aktivitas baik akademik seperti bimbingan maupun sidang kami lakukan secara luring (tatap muka) dengan protokol yang ketat. Sedangkan untuk perkuliahan masih dilakukam secara daring.” ujar M.Irhas Effendy, Rektor UPNVY.

Pihaknya, lanjut Rektor juga berencana memberlakukan protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan membawa surat keterangan sehat bagi tamu dari luar DIY yang melakukan aktivitas di area kampus.

Kronologis

Tanggal 28 Agustus 2020

AA melakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dalam rangka persyaratan perjalanan ke luar negeri mahasiswa.

Tanggal 31 Agustus 2020

AA melakukan sidang pendadaran secara luring dengan protokol pencegahan Covid-19 dan mengenakan masker. Sebelum memasuki area kampus suhu badan AA diperiksa dan terbukti dibawah 37,5 C Di dalam ruangan terdapat lima orang terdiri dari AA, dosen penguji dan dosen pembimbing. Selama di dalam ruang menerapkan physical distancing.

Tanggal 1 September 2020

Hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) AA menyatakan positif Covid-19 dengan tanpa gejala (asimptomatik)

Tanggal 1 September 2020

Pimpinan UPNVY dan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 UPNVY berkoordinasi dengan Puskesmas Depok II merespon dengan melakukan penelusuran pihak – pihak yang pernah kontak dengan AA.

Tanggal 2 September 2020

Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 UPNVY menerbitkan surat perihal kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19.

Tanggal 2 September 2020

Rektor UPNVY menerbitkan Surat Perintah Nomor. 210/UN62/KP.15/2020 tentang Karantina Wilayah, Isolasi Mandiri, Sterilisasi dan Penyediaan Kebutuhan Protokol Kesehatan.

Tanggal 3 September 2020

Puskesmas Depok II mengeluarkan kebijakan dan jadwal PCR test kepada pihak - pihak yang terbukti melakukan kontak erat dan kontak singkat.

(wwj/humas)