Dorong Keterbukaan Informasi, UPNVY Gelar Sosialisasi.

  • Senin 08 Oktober 2018 , 12:00
  • Oleh : Ritta Humas
  • 1918
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

SLEMAN – UPN “Veteran” Yogyakarta (UPNVY) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Tema Mewujudkan Kampus Bela Negara Berbasis Budaya Keterbukaan Informasi, di Ruang Seminar Fakultas Teknologi Mineral, Senin (8/10/2018).

Kegiatan yang dibuka oleh Rektor UPNVY, Prof Sari Bahagiarti ini dihadiri oleh pejabat eselon 1 hingga 4 dari unit kerja.

Dalam sambutannya, Rektor mengatakan pentingnya keterbukaan informasi di perguruan tinggi untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Keterbukaan informasi, kata Rektor memberikan peluang kepada stakeholder untuk berpartisipasi dalam kebijakan di UPNVY.

“Sejak tahun 2016 kami sudah mempunyai PPID namun belum semua terinformasi dengan baik. Budaya keterbukaan informasi harus ditularkan ke semua unsur di UPN.” Kata Sari.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Hendra J Kede yang hadir memberikan paparan mengatakan ketika badan publik tidak memenuhi permohonan informasi yang diinginkan,  menolak atay tidak menanggapi, masyarakat bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. Pihaknya akan memfasilitasi sengketa informasi tersebut.

“Jika Badan Publik mengabaikan kewajiban terkait keterbukaan informasi, maka bisa dikenakan pidana kurungan satu tahun,” kata Hendra.

Badan Publik dapat menolak memberikan informasi jika informasi yang diminta masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Namun klasifikasi pengecualian informasi tersebut harus melewati uji konsekuensi dengan kriteria yang sudah dijelaskan pada Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008.

Lebih lanjut Hendra mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia.

Pada kesempatan ini juga dipaparkan mengenai “Kiat dan Tips dalam melayani Pemohon Informasi” yang dibawakan oleh Tya Tirta Sari, tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat. (wwj/humas)