Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPNVY Bersama Komite IV DPD RI Perkuat Rancangan UU Penjaminan

  • Jumat 03 Maret 2023 , 04:41
  • Oleh : Dewi
  • 1721
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta

YOGYAKARTA - Sekretariat Komite IV DPD RI bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPN 'Veteran' Yogyakarta (UPNVY) menggelar seminar penelitian empirik, membahas tentang Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Seminar FEB, Senin (27/2/2023). Komite IV DPD RI meminta masukan dari FEB UPNVY tentang RUU Perubahan ini karena sudah berlaku selama lima tahun. Sehingga banyak hal-hal yang tidak relevan dengan kondisi objektif saat ini.

Sinkronisasi diperlukan karena banyak peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih. Indonesia memiliki potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang besar. UMKM menjadi segmen yang paling membutuhkan lembaga penjaminan. Sementara pada umumnya UMKM tidak memiliki agunan.

Rektor UPNVY, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si mengatakan banyak tantangan yang dihadapi dalam menyusun RUU ini. Diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi sehingga UU yang dihasilkan bisa memberikan manfaat yang optimal.

"Kami berharap penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Irhas.

Dekan FEB UPNVY, Dr. Drs. Sujatmika, M.Si. mengatakan ada beberapa problematika pada RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 ini, salah satunya masalah hukum. Lembaga keuangan, UMKM, dan penjamin harus memiliki satu kesadaran agar tidak berujung pada masalah hukum, harus ada suatu kesepakatan untuk membantu penjaminan.

"Dalam penjaminan juga harus ada kasta-kasta. Jangan sampai UMKM merasa dalam meminjam sedikit tetapi harus ada yang dijaminkan. Pemerintah harus berupaya mensejahterakan UMKM melalui hal ini," ucapnya.

Salah satu pembicara Dosen FEB UPNVY, Dr. H. Ardito Bhinadi, S.E., M.Si. menyampaikan setidaknya ada dua hal agar peminjaman yang dilakukan UMKM tidak berujung pada masalah hukum. Pertama terkait pemilihan nasabah dan yang kedua adalah moral hazard.

"Instrumen-instrumen supaya tidak terjadi adverse selection dan moral hazard harus dilakukan, seperti screening dan scoring credit harus dibuat," jelasnya.

Perwakilan Kepala Biro Persidangan II Sekretariat DPD RI, Dra. Mesranian, M.Dev., Plg. mengatakan kegiatan penjaminan adalah upaya memberikan perlindungan atas potensi kerugian finansial. Sehingga lembaga keuangan merasa lebih aman.

"Di sisi lain UMKM sebagai debitur juga semakin berdaya dalam mengembangkan potensi bisnisnya. UMKM bisa semakin bankable."