Rektor UPNVY Bahas RUU Sinas Iptek di DPR
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI sedang membahas rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Iptek (Sinas Iptek). Sinas Iptek merupakan salah satu RUU yang masuk ke Prolegnas prioritas 2018.
Pembahasan RUU Sisnas Iptek merupakan revisi dari UU sebelumnya agar penelitian teknologi bisa mengikuti perkembangan global.
Membahas hal tersebut, rabu (24/01/2018), Rektor UPN “Veteran“ Yogyakarta (UPNVY) menghadiri undangan dari Pansus Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat untuk membahas draf RUU Sinas Iptek di Jakarta.
“Undang-undang ini nantinya juga diharapkan bisa menyempurnakan undang-undang lama, dimana koordinasi antara lembaga-lembaga litbang,” ujar Sari.
Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus, Ir. Daryatmo menyimpulkan jika draf RUU masih perlu dilengkapi dan disempurnakan. Pemerintah sebaiknya melibatkan unsur perguruan tinggi dalam penyusunan draf RUU, sehingga peran perguruan tinggi dalam penyelenggaraan iptek dapat menjadi lebih maksimal.
“Perguruan tinggi dapat berfungsi sebagai penyedia sumber daya manusia, sumber daya iptek, sekaligus pelaku penyelenggaraan iptek,” tutur Daryatmo.
Selain itu, diperlukan perhatian khusus tentang siapa yang paling berwenang mengkoordinasi, membina, memantau, dan mengawasi penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mengingat bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja, mulai dari perguruan tinggi, lembaga riset dan pengembangan dari kementerian lain, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, bahkan perseorangan.
Selain UPNVY, rapat juga dihadiri perwakilan perguruan tinggi yaitu Rektor UI, ITS, ITB dan UGM.