PSMB UPNYK Soroti Ancaman Lingkungan Akibat Pertambangan Ilegal di Sleman

  • Kamis 25 Januari 2024 , 06:04
  • Oleh : Admin
  • 6365
  • 2 Menit membaca
UPN VETERAN Yogyakarta
Pemaparan kajian kerusakan lingkungan. Sumber: PSMB UPNYK

INFOUPNYK -  Pusat Studi Manajemen Bencana Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (PSMB UPNYK) melaksanakan rapat koordinasi terkait pelanggaran dan perlindungan perbukitan di Kabupaten Sleman, Selasa (23/1/2024). Bertempat di Kantor Panitikismo Kraton Ngayogyakarta, PSMB UPNYK memaparkan hasil kajiannya sebagai model perlindungan perbukitan dan sungai di Kabupaten Sleman.

Dalam paparannya, Ketua PSMB UPNYK, Eko Teguh Paripurno menyatakan bahwa moratorium dan penghentian aktivitas pertambangan menjadi langkah kunci dalam melindungi perbukitan dan sungai di Sleman. "Bahwa upaya perlindungan perbukitan dan sungai harus dimulai dengan melakukan moratorium dan penghentian aktivitas pertambangan," ujar Eko (23/1/2024).

Wilayah Sleman bagian barat dan timur terdampak oleh kegiatan pertambangan ilegal di perbukitan, sementara sungai di Sleman utara dan selatan menjadi sasaran pertambangan berizin. Khususnya, pertambangan pasir dan batu di sungai-sungai yang berhulu di Merapi dan Sungai Progo mengancam lingkungan dengan perubahan topologi perbukitan yang dapat menyebabkan tanah longsor dan hilangnya mata air. "Selama ini kegiatan pertambangan illegal  terjadi di perbukitan di wilayah Sleman bagian barat, timur; sedang pertambangan berijin terjadi atas sungai di Sleman Utara, dan Selatan," tambahnya.

Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi dan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Partisipasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sleman dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta organisasi masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menunjukkan seriusnya kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Berbagai permasalahan seperti pertambangan illegal, penyalahgunaan izin usaha pertambangan, dan aktivitas pertambangan yang menyamar sebagai pembangunan perumahan atau penataan pertanian dibahas dalam rapat. Solusi yang diusulkan melibatkan upaya penegakan hukum, pengetatan perizinan, pemetaan kawasan geoheritage, dan rehabilitasi kawasan bekas tambang.

Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa langkah awal untuk mengatasi masalah ini adalah menyampaikan publikasi mengenai kerusakan lingkungan melalui media massa, melakukan tindakan bersama dari masyarakat hingga pemerintah, serta menerapkan moratorium sambil melakukan penataan. Wakil Bupati Sleman juga menyatakan dukungan terhadap upaya-upaya tersebut. “Langkah awal yang akan kita ambil untuk mengatasi pertambangan ini yaitu menyampaikan publikasi perihal kerusakan lingkungan melalui media,” ujar GKR Mangkubumi.

Pada akhir diskusi, Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi mengajak seluruh OPD dan masyarakat untuk terlibat dalam upaya penegakan hukum guna mempersempit pergerakan penambang ilegal. "Melakukan tindakan bersama mulai dari masyarakat hingga pemerintah bahkan sampai kepada aparat penegak hukum, dan melakukan moratorium sambil melakukan penataan," pungkasnya.

Diharapkan dapat dilakukan langkah-langkah konkret untuk melindungi lingkungan dan mencegah potensi bencana yang dapat muncul akibat aktivitas pertambangan di wilayah Sleman.